DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Begini Respons Jokowi Menanggapi Hukuman Ferdy Sambo yang Disunat Mahkamah Agung

image
Begini Respons Jokowi Menanggapi Hukuman Ferdy Sambo yang Disunat Mahkamah Agung

ORBITINDONESIA.COM- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara berkaitan dengan hukuman Ferdy Sambo yang disunat Mahkamah Agung.

Kini Jokowi meminta publik untuk menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi vonis hukuman mati yang diajukan Ferdy Sambo.

Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo, dan memutuskan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Hukuman itu tentu lebih ringan dari sebelumnya, Ferdy Sambo telah divonis mati.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta Bandung dan LRT akan Disubsidi Pemerintah

Diketahui, dalam putusannya MA menganulir hukuman mati mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," ujar Jokowi kepada wartawan di Statiun LRT Dukuh Atas Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Daftar Anggota Paskibraka Upacara Bendera HUT ke 78 RI di Istana Negara, Lengkap dengan Nama dan Asal Sekolah

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dan memvinis eks Kadiv Propam Polri tersebut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan pada situs MA berkaitan dengan hukuman Ferdy Sambo.

Baca Juga: Spoiler Manga One Piece 1090 Pertempuran Besar Gear 5 Luffy Melawan Admiral Kizaru Dimulai, Siapa yang Menang

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J. Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati***

Berita Terkait