DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Presiden Jokowi Tunjuk Mahfud MD Pimpin Gugus Tugas TPPO, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ketua Harian

image
Presiden Jokowi

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud MD selaku Ketua I dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy selaku Ketua II dalam Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang salinannya diunggah di jdih.setneg.go.id dan dipantau di Jakarta, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Dalam Perpres terbaru mengenai pejabat struktur di Gugus Tugas TPPO itu, Presiden Jokowi juga menetapkan Ketua Harian Gugus Tugas Pusat adalah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Menteri Yasonna H Laoly Ajak Pebisnis Sinergi dengan Pemerintah Perangi Perdagangan Orang

Anggota Gugus Tugas Pusat adalah jajaran menteri dan kepala lembaga negara, diantaranya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan lainnya.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Kemudian, Presiden Jokowi juga membentuk Sekretariat Gugus Tugas yang berada di lingkungan Polri dan ditetapkan oleh Kapolri. Sekretariat akan dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

“Kepala Sekretariat yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Gugus Tugas Pusat dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian Perpres No 49/2023.

Pepres tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada 10 Agustus 2023, dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Kemenkumham Sosialisasikan KUHP yang Baru, Yasonna H Laoly: Aparat Penegak Hukum Berperan Penting

Perpres 49/2023 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Adapun perubahan pertama atas Perpres Nomor 69 Tahun 2008 adalah Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 yang diteken pada 1 April 2023.

Dalam Perpres 22/2021, diatur bahwa Ketua I Gugus Tugas Pusat TPPO adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yakni Muhadjir Effendy, sedangkan Ketua II Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yakni Mahfud MD. Adapun Ketua Harian yang diatur dalam Perpres 22/2021 adalah Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. ***

Berita Terkait