DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gerakan Pemuda Ka’bah Solid Dukung Ganjar Pranowo

image
rsip - Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Kabah (GPK) Imam Fauzan (kanan) saat menerima pataka pelantikan dari Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono di Jakarta, Kamis 1 Juni 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ka'bah (PP GPK) Imam Fauzan menegaskan, organisasinya solid mendukung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden (Capres) pada Pemilu 2024.

Hal itu dia sampaikan menanggapi pernyataan kubu Tommy Adrian Firman yang mengklaim sebagai Ketua Umum GPK dan mendukung tokoh bakal Capres lainnya.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Dia menegaskan secara kelembagaan GPK sebagai organisasi resmi PPP, tegak lurus dengan keputusan ketua umum yang mendukung Ganjar Pranowo, bakal capres yang diusung PDI Perjuangan dan PPP.

Baca Juga: Gara-gara Sandiaga Uno, PDIP Persilahkan PPP Keluar dari Koalisi Pemenangan Ganjar Pranowo

"Nama saudara Tommy tidak ada dalam SK Kepengurusan Pengurus Pusat GPK. Ini adalah dukungan secara pribadi Tommy kepada salah satu calon presiden, bukan dukungan secara kelembagaan GPK," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Dia mengatakan, GPK dalam lima bulan terakhir telah bergerak sampai ke desa-desa mengampanyekan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden.

Dia optimistis kehadiran pengurus GPK akan ikut berkontribusi terhadap pemenangan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.

"PP GPK yang memiliki legalitas SK Kemenkumham dan diakui oleh partai, mendukung Ganjar Pranowo sebagai capres sesuai keputusan Rapimnas PPP di Jogja," katanya.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Baca Juga: Jadi Kader, Sandiaga Uno Diharapkan Bawa Efek Hoki untuk PPP

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. ***

Berita Terkait