DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Terima Banyak Laporan Perundungan, Kemenkes Jatuhkan Sanksi untuk Pimpinan Tiga Rumah Sakit Ini

image
Terima Banyak Laporan Perundungan, Kemenkes Jatuhkan Sanksi untuk Pimpinan Tiga Rumah Sakit Ini

ORBITINDONESIA.COM- Kasus perundungan di kalangan tenaga kesehatan menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Terbaru, Kemenkes memberikan sanksi kepada tiga pimpinan rumah sakit milik pemerintah atas kelalaian mereka terkait praktik perundungan para tenaga kesehatan.

Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami mengatakan, mayoritas dari laporan perundungan di rumah sakit yang masuk, yakni berkaitan dengan permintaan biaya di luar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: 10 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Pesawat N28JV di Malaysia, Ini Identitas Korban

Ia mengatakan, penjatuhan sanksi itu dilatarbelakangi oleh hasil penelusuran bukti dari aduan dugaan perundingan peserta didik tenaga kesehatan yang diterima Inspektorat Jenderal Kemenkes.

Terdapat 91 pengaduan dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes yang dihimpun sejak 20 Juli hingga 15 Agustus 2023 pukul 16.00 WIB.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Penelusuran oleh inspektorat ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap yang dijadikan dasar oleh Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, selaku instansi yang mengawasi rumah sakit.

Baca Juga: Prediksi Skor Liverpool vs Bournemouth di Pekan ke 2 Liga Inggris, Jadwal Pertandingan dan Nonton Streaming

Murti mengatakan, teguran tertulis diberikan kepada Dirut RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo di Jakarta, Dirut RS Hasan Sadikin di Bandung, dan Dirut RS Adam Malik di Medan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Kemenkes juga meminta pimpinan rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan pihak lain yang terlibat.

Untuk rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, kata Murti, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Inggris Jelang Pekan ke 2 Bergulir: Kapan Tayang di SCTV dan Vidio

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Jika praktik perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP)," katanya, dikutip dari Antara, Jumat 18 Agustus 2023.

Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kemenkes pada 20 Juli 2023.

Instruksi itu memfasilitasi pengaduan kasus perundungan pada pendidikan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes melalui WhatsApp 081299799777 dan website https://perundungan.kemkes.go.id/. Jenis dan kriteria perundungan pun sudah tertera jelas dalam Instruksi tersebut.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan agar rumah sakit pendidikan yang dikelola oleh Kemenkes tidak menjadi tempat praktik yang tidak sesuai dengan adab dan budi pekerti.

“Saya ingin rumah sakit kita menjadi tempat yang baik untuk bekerja dan belajar. Masih banyak orang yang baik, dan ini hanya segelintir oknum," katanya.***

Berita Terkait