DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ngaku Kebal Hukum, Pelaku Pencabulan Siswi SMP Hingga Hamil di Jember Akhirnya Ditangkap

image
Ngaku Kebal Hukum, Pelaku Pencabulan Siswi SMP hingga Hamil di Jember Akhirnya Ditangkap/ Polres Jember

ORBITINDONESIA.COM- Polres Jember akhirnya menangkap S (28) yang menjadi pelaku pencabulan siswi SMP.

Pelaku pencabulan asal Ledokombo, Jember ini mulanya sempat sesumbar kepada keluarga korban, bahwa polisi tidak akan berani menangkap dirinya.

Kini, pelaku pencabulan S digelandang di Polres Jember. Pria yang mengaku kebal hukum ini akhirnya ditangkap.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Hadapi Musim Hujan, Insan Pegadaian Kota Medan Bikin Latihan dan Simulasi Tanggap Bencana Banjir

Akibat perbuatannya, korban yang masih duduk di bangku SMP, kini hamil dan putus sekolah.

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian mengatakan , korban pencabulan masih berusia 15 tahun.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Modus operandi pelaku dalam melakukan tindak pidana ini adalah tersangka S yaitu dengan mengajak korban melakukan persetubuhan dengan cara memberikan iming-iming atau bujuk rayu.

Baca Juga: Apa Fungsi Den Den Mushi di Series One Piece Live Action Netflix, yang digunakan Monkey D Garp

"Korban dijanjikan diberi uang, cincin emas, handphone, dan mobil baru," kata Dika di Mapolres Jember, Kamis 24 Agustus 2023.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Tindakan ini dilakukan dengan tujuan agar korban mau diajak ke sebuah hotel dan dilakukan tindak persetubuhan," katanya.

Perbuatan yang dilakukan S melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76D UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: PDIP 24,4 Persen, Gerindra 18,9 Persen, Nasdem 5,9 Persen

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

"Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah 15 tahun penjara," jelasnya.

Selain itu, tersangka S juga terancam dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 yang mengatur tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman yang sama, yakni 15 tahun penjara, diberlakukan dalam pasal ini," paparnya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

Kasat Reskrim AKP Dika Hadian menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan yang mendalam dan profesional untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.

Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk tindak pidana, terutama tindak pidana yang melibatkan kekerasan seksual, pungkasnya.***

Berita Terkait