DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gawat, Polisi Saudi Arabia Razia Jemaah Haji Ilegal di Hari Wukuf di Arafah

image
Sekelompok Orang Berpakaian Ihram di Hari Wukuf di Arafah di Saudi Arabia.

 

ORBITINDONESIA – Kepolisian Saudi Arabia sibuk berjaga dan merazia orang-orang yang hendak menunaikan ibadah haji secara ilegal, karena tidak memiliki identitas sebagai jemaah haji di hari wukuf di Arafah.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Fakta kepolisian Saudi Arabia berjaga-jaga dan meraziajJemaah haji ilegal ini diunggah oleh youtuber asal Subang, Indonesia yang menjadi pekerja migran di Saudi Arabia, Alman Mulyana di kanal youtubenya, @Alman Mulyana seperti dilihat ORBITINDONESIA, Sabtu 9 Juli 2022.

Alman Mulyana dalam videonya berjudul "Gawat!! Jemaah Haji Ilegal Diburu Polisi di Hari Wukuf di Arafah" ini memperlihatkan anggota kepolisian dan tentara Saudi Arabia berjaga-jaga untuk merazia orang-orang berpakaian ihram, namun tidak memiliki identitas sebagai calon jemaah haji.

Baca Juga: Jaga Privasi, Wajah Suami Jang Nara Bikin Fans Penasaran

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Menurut narasi video di youtube itu, Saudi Arabia memperketat ibadah haji tahun ini karena bertepatan dengan haji akbar dan adanya pembatasan jumlah jemaah haji pascapandemi untuk pertama kalinya.

Menurut Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kyai Ahmad Fahrur Rozi, haji akbar ini muncul karena wukuf jatuh bertepatan di hari Jumat.

Wukuf adalah salah satu rukun haji yang harus dikerjakan oleh semua jemaah. Jika wukuf tak dikerjkan, ibadah haji jadi tidak sah.

“Lihat guys, haji tahun ini benar-benar dijaga ketat. Seperti mau perang. Allahu Akbar!” tutur Alman.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: Ketahui Cara Dan Niat Lengkap Memotong Hewan Kurban, Sapi atau Kambing

Menurut Alman, orang-orang calon jemaah haji ilegal yang kena razia polisi Saudi Arabia akan memperoleh hukuman berat, selain denda setara Rp50 juta juga hukuman lainnya. ***

Berita Terkait