DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Deklarasi Anies Baswedan-Cak Imin di Surabaya, Khofifah: Itu Suatu Keniscayaan

image
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menilai deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin merupakan sebuah demokrasi.

ORBITINDONESIA.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai bahwa deklarasi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden, bernafaskan demokrasi.

Hal tersebut, menurut Khofifah, termasuk dalam rangkaian proses Pilpres 2024 yang akan segera disambut masyarakat di seluruh Indonesia.

"Oktober sudah mulai pendaftaran, November pendaftaran ditutup pasti akan proses-proses," kata Khofifah saat ditemui wartawan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, dilansir dari Antara, Sabtu, 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Ingin Berkunjung ke Taman Mini Indonesia Indah, Berikut Ini Harga Tiket dan Fasilitas yang Tersedia

Dia mengatakan, deklarasi capres dan cawapres merupakah suatu keniscayaan.

"Sebelumnya ada deklarasi Capres sekarang berpasang-pasangan, demokrasi itu suatu keniscayaan bagi sebuah negara yang memang bisa membangun pilar-pilar ekosistem demokrasi yang bagian dari proses dari berkebangsaan dan bernegara," ujar Khofifah itu.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Baca Juga: Antusias Sambut Peluncuran Logo dan Maskot Piala Dunia FIFA U17, Erick Thohir: Menuju 69 Hari Lagi

Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya, Jumat, 1 September 2023.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca Juga: Dinilai Berkhianat, AHY Balas Surat Anies Baswedan yang Pernah Ajak Jadi Cawapres di Pilpres 2024

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***

Berita Terkait