DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Orangtua Jadi tersangka, Anak-Anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Alami Perundungan di Sekolah

image
Ilustrasi, anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi alami perundungan.

ORBITINDONESIA - Anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikabarkan mengalami perundungan (bullying) oleh teman-temannya di sekolah.

Perundungan yang dialami oleh mereka merupakan buntut dari penetapan tersangka terhadap kedua orangtuanya dalam kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Informasi soal perundungan yang dialami anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut sampai di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Baca Juga: Begini Penampakan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Dilimpahkan ke Kejagung

"Mereka sekolah usia 14 dan 16 dan ini masih usia anak dua orang. Dan ini sudah mulai dibully oleh teman-temannya di salah satu sekolah," ujar Komisioner KPAI Jastra Putra, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 20 Agustus 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Jastra Putra mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan pendampingan terhadap mereka.

"Kami melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan pendampingan agar anak-anak tidak terabaikan terutama hak pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo, RR, dan RE Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Depan

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Dia juga menambahkan bahwa anak-anak Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus diberikan rasa aman dan nyaman.

“Kemudian, tentu perlindungan rasa nyaman dan aman dimanapun anak berada," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elieizer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: PSM Makassar Diunggulkan, Pendukung Arema FC Yakin Menang

Kelimanya dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***

Berita Terkait