DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Irjen Ferdy Sambo, RR, dan RE Hadapi Sidang Kode Etik Pekan Depan

image
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan Irjen Ferdy Sambo akan menghadapi sidang kode etik pekan depan.

ORBITINDONESIA - Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan menghadapi sidang kode etik internal, selain menghadapi persidangan pidana.

Irjen Ferdy Sambo dinilai telah menodai kehormatan institusi Polri dengan menjadi terduga dalang pembunuhan terhadap anak buahnya sendiri di rumah dinasnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: PSM Makassar Diunggulkan, Pendukung Arema FC Yakin Menang

Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menegaskan bahwa sidang kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar sesegera mungkin.

"Insyaallah, dalam waktu dekat, juga akan segera dilakukan sidang kode etik terhadap tersangka FS (Ferdy Sambo)," ujar Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Agung menerangkan, sidang kode etik tersebut untuk menentukan nasib keanggotaan Irjen Ferdy Sambo di kepolisian.

Baca Juga: Kemenag Ingatkan Para Agen Perjalanan Umrah Saudi di Indonesia Patuh pada Regulasi atau Menghadapi Pidana

Dia menerangkan, sidang tersebut akan dijadwalkan pekan depan.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Sidang kode etik, belum bisa dilakukan (digelar) dalam pekan ini. Tetapi, sudah ditentukan, paling tidak pekan depan," ungkapnya.

Tidak hanya menargetkan Irjen Ferdy Sambo, sidang kode etik tersebut juga digelar untuk tersangka lain yakni Bharada Richard Elieizer (RE) dan Bripka Ricky Rizal (RR).

Baca Juga: Hasil Liga 1: Menang Melawan Persikabo 1973, Persita Tangerang Bercokol di Peringkat Ketiga

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Kedua polisi tersebut bersama-sama dengan Irjen Ferdy Sambo diduga ikut menyusun rencana menghabisi Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Brigadir J menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Elieizer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Kelimanya dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati.***

Berita Terkait