DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara Ditambah Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

image
Mario Dandy Satriyo Divonis 12 Tahun Penjara Ditambah Wajib Bayar Restitusi Rp25 Miliar ke David Ozora

ORBITINDONESIA.COM- Terdakwa Mario Dandy Satriyo akhirnya dijatuhi hukuman selama 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

David Ozora divonis bersalah atas perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono menyampaikan selain divonis hukuman penjara, terdakwa Mario Dandy Satriyo juga dibebankan untuk membayar restitusi kepada korban David Ozora senilai Rp25 Miliar.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Komentar Puas Eiichiro Oda untuk One Piece Live Action Hingga Lampaui Rekor Series Stranger Things

"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp25.150.161.900," ujar Hakim Alimin saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 September 2023.

Dalam perkara tersebut, lanjut Alimin, terdakwa Mario Dandy dinyatakan secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Mengadili, menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ucap Alimin.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Luncurkan Redmi Pad SE, Ini Spesifikasi Tablet Terbaru dengan Harga yang Sangat Terjangkau

Baca Juga: The Rolling Stones Kembali Keluarkan Album Setelah Vakum 18 Tahun Lamanya

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Mario dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP***

 

Berita Terkait