DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kantor Imigrasi Serang Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang Lewat Desa Binaan

image
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Ujo Sujoto.

ORBITINDONESIA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang, Banten, mencanangkan program Desa Binaan Imigrasi di Kecamatan Pontang dan Tirtayasa untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Serang Hasrullah di Serang, Rabu, mengatakan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa terpilih sebagai Desa Binaan Imigrasi karena termasuk daerah-daerah rawan pekerja migran Indonesia nonprosedural.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

"Pencanangan program ini dapat diperluas di desa-desa lain," kata Hasrullah di Cikande, Serang, Rabu 13 September 2023.

Baca Juga: Kunjungi Kanwil BPN DKI Jakarta, Ibnu Chuldun dan Jajarannya Audiensi Pernyertifikatan Tanah Kantor Imigrasi

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Ujo Sujoto mengatakan, Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa, menjadi pionir, karena masih cukup banyak WNI yang menjadi korban TPPO di luar negeri.

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

"Mereka direkrut dengan iming-iming gaji besar,” katanya.

Dari pencanangan program ini, dia berharap tidak ada lagi korban tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja di luar negeri dari desa-desa di Kecamatan Pontang dan Kecamatan Tirtayasa. ***

Berita Terkait