DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Camilan Asal Jakarta Kerak Telor Dicatat Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia

image
Ilustrasi pedagang kerak telor.

ORBITINDONESIA.COM – Kerak Telor, camilan asal DKI Jakarta dicatat sebagai kekayaan intelektual komunal. Pencatatan it dilaksanakan dalam sarasehan nasional kekayaan intelektual komunal di Bali, 15-16 September 2023.

Dikutip dari akun Instagram @pimtikanwilkemenkumhamdki, Senin 18 September 2023, kerak telur tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal dengan nomor pencatatan PT31202200055.

Pencatatan ini adalah sebagai salah satu bentuk melindungi budaya serta memajukan identitas ekonomi dan sosial suatu daerah. 

"Sampai sekarang ini total keseluruhan data yang telah tercatat di Pusat Data DJKI berjumlah 1.741 data KIK," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelekual, Min Usihen. ***

Berita Terkait