DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tenaga Ahli Kemenkominfo sebagai Tersangka Kasus Korupsi Proyek BTS 4G

image
Tenaga Ahli Kemenkominfo Walbertus Natalius Wisang (kedua kanan) berjalan menuju Gedung Bundar Jampidsus usai ditangkap penyidik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 19 September 2023 terkait kasus korupsi proyek BTS 4G.

ORBITINDONESIA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Adalah Walbertus Natalius Wisang, Tenaga Ahli Kemenkominfo yang ikut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Walbertus diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Baca Juga: Destinasi Wisata Kampung Sabin: Bikin Cirebon Rasa Bali, Lengkap dengan Info Lokasi dan Harga Tiket

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut, dikutip dari ANTARA, Rabu, 20 September 2023.

Sebelumnya, Walbertus ditangkap oleh penyidik Jampidsus Kejagung, Selasa, 19 September 2023.

Dia ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga: Berikut Ini Tips Penggunaan Bahan Alami yang Bisa Mengatasi Jerawat, Kamu Wajib Coba!

“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

Walbertus disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Tak Bayar Listrik, Mahasiswa Penambang Crypto di Depok Raup Untung Rp4-5 Juta Setiap Pekan

“Selanjutnya untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut.

Dalam kasus ini, Penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp8,32 triliun.

Dari 11 orang tersangka, enam orang telah menjalani persidangan berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Baca Juga: Mahkamah Agung Sunat Denda Koruptor Surya Darmadi Jadi Rp2 Triliun, Awalnya Rp42 Triliun

Kemudian Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan 11 September 2023 yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta), Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo.***

Berita Terkait