DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Benny Rhamdani Minta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Hukum Pegawai BP2MI yang Terlibat Pungutan Liar

image
Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) dalam konferensi pers Penangkapan Tiga Pegawai BP3MI Banten di Bandara Soekarno-Hatta oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) meminta Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menghukum pegawai yang terlibat pungutan liar (pungli) kepada pekerja migran Indonesia.

"Tindakan pungutan liar tersebut tidak bisa diberikan toleransi,” kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Ia mengemukakan, pada 18 Oktober 2023 Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menangkap tiga pegawai BP2MI berinisial HP, MT, dan JS, karena menjalankan pungutan liar kepada pekerja migran Indonesia di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Patut Dipuji, Relawan Ganjar Pranowo-Mahfud MD Bersihkan Sampah di Sekitar KPU

Pelaku pungutan liar ini bermodus membuka layanan money changer yang tidak sesuai dengan nilai tukar semestinya.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah beroperasi selama dua tahun dengan membuka layanan money changer.

Terakhir, pelaku menyasar 17 pekerja migran Indonesia yang dideportasi dari Arab Saudi pada tanggal 4 Oktober 2023.

Dari tangan pelaku, kejaksaan mengamankan uang Rp100 juta rupiah lebih.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Benny menegaskan BP2MI tidak mempunyai wewenang atau aturan yang membolehkan pegawainya membuka layanan money changer untuk melayani pekerja migran Indonesia yang tiba di Tanah Air. ***

Berita Terkait