DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Bakal Jadi KSAD, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Letjen Agus Subiyanto

image
Letjen Agus Subiyanto diperkiraan akan mendapatkan gaji dan tunjangan kinerja segini.

ORBITINDONESIA.COM – Berapa sih gaji seorang Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yangaKAN segera dijabat oleh Letjen Agus Subiyanto dalam waktu dekat.

Pertanyaan terkait gaji seorang KSAD di instansi militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) tentu jadi pertanyaan banyak pihak termasuk masyarakat luas.

Berikut ini informasi terkait gaji yang akan didapatkan oleh Letjen Agus Subiyanto saat menjabat sebagai KSAD kelak.

Baca Juga: Fakta Menarik Letjen Agus Subiyanto yang Bakal Dilantik Sebagai KSAD yang Baru

Dalam waktu dekat, Letjen Agus Subiyanto bakal segera dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabar terkait akan adanya pergantian KSAD yang saat ini masih dijabat oleh Jenderal TNI Dudung Abdurachman pun dibenarkan oleh DPR.

Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid membenarkan kabar bahwa akan ada pelantikan KSAD baru pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Saleh Partaonan Daulay: Tak Jadi Dampingi Prabowo di Pilpres 2024, Erick Thohir Santai

Selain terkait siapa sosok yang akan dilantik Presiden Jokowi menggantikan KSAD Jenderal, informasi terkait berapa gaji KSAD pun cukup menarik perhatian publik.

Namun sebelum itu, Anda perlu mengetahui bahwa besaran gaji dantunjungan yang diterima seorang prajurit TNI harus disesuaikan dengan pangkat dan penempatannya.

Selain gaji tetap dari negara, seorang prajurit TNI juga akan mendapatkan tunjangan serta ragam fasilitas lain seperti menempati rumah dinas.

Baca Juga: Kocak, Bukan Komandan, Bocah Lelaki Ini Berani Panggil Letjen Agus Subiyanto Calon KSAD Pakai Sebutan...

Maka tak heran, banyak para pemuda pemudi yang berkeinginan untuk masuk menjadi anggota TNI meski sangat sulit untuk bisa lolos.

Gaji Anggota TNI Angkatan Darat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, ada ketentuan baru soal gaji TNI AD.

Baca Juga: Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Responsnya

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

Baca Juga: Rabu Besok Presiden Jokowi Lantik Letjen Agus Subiyanto Sebagai KSAD Baru Gantikan Jenderal Dudung Abdurachman

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

Baca Juga: Juru Bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD Tama S Langkun Khawatirkan Netralitas Aparat Negara di Pemilu 2024

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Baca Juga: PROFIL LENGKAP Letjen Agus Subiyanto, Calon KSAD Pengganti Jenderal Dudung Abdurachman

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
Brigadir Jenderal (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Tunjangan Anggota TNI Angkatan Darat

Seorang prajurit TNI AD juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Baca Juga: Jadi Trending Topik, Ternyata Segini Batas Usia Capres dan Cawapres Pemilu 2024 yang Berlaku saat Ini

Berdasarkan pangkat dan penempatannya, berikut ini daftar tunjangan kinerja anggota TNI AD.

KSAD: Rp 37.810.500
Wakil KSAD: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000

Baca Juga: Benarkah KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Bakal Diganti oleh Letjen Agus Subiyanto

Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Sebut Gibran Maju Pilpres 2024 adalah Bentuk Politik Dinasti

Sebagai simulasi, jika Letjen Agus Subiyanto dilantik dan menampati jabatan sebagai KSAD yang baru maka besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan adalah sebesar:

Gaji pokok Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 ditambah tunjangan Rp 37.810.500, maka gaji KSAD antara Rp 43.048.700 - Rp 43.741.300.***

Berita Terkait