DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Akhirnya PBB Sahkan Resolusi Gencatan Senjata Kemanusiaan di Gaza

image
Majelis Umum PBB akhirnya menyetujui dan mengeluarkan resolusi PBB soal gencatan senjata kemanusian di Gaza yang berlangsung lama

ORBITINDONESIA.COM – Majelis Umum PBB pada Jumat 27 Oktober 2023 waktu setempat menyetujui resolusi PBB yang serukan adanya gencatan senjata kemanusiaan yang berlangsung lama dan berkelanjutan segera di wilayah Gaza

Draft resolusi PBB yang diajukan hampir 50 negara, seperti Palestina, Yordania, Saudi Arabia, Uni Emirat Arab, Mesir, dan Turki ini peroleh dukungan 120 suara dengan 14 suara menolak dan 45 lainnya abstain.

Majelis Umum PBB pun mengadopsi pada pertemuan Sidang Khusus Darurat ke 10 tentang situasi di Wilayah Gaza,

Baca Juga: Mengenal Brigade Qassam, Sayap Hamas yang Akan dihadapi oleh Tentara Israel

Draf resolusi PBB tersebut mengungkapan adanya keprihatinan yang luar biasa atas eskalasi kekerasan terkini sejak Hamas lancarkan serangan terhadap Israel pada 7 Oktober 2023 lalu.

Resolusi PBB pun juga meminta agar seluruh pihak segera dan sepenuhnya patuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional

Selain itu menekankan adanya perlindungan warga sipil sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional dan hukum HAM internasional.

Baca Juga: Update Perang Israel-Hamas: Tak Ada Tempat yang Aman di Gaza, Pasokan Makanan dan Bahan Bakar Menipis

Draf resolusi PBB tersebut menyerukan adanya pembebasan segera dan tanpa syarat terhadap semua warga sipil yang disandera secara ilegal.

Dalam resolusi PBB tersebut juga garisbawahi tentang pentingnya mencegah destabilitas dan eskalasi kekerasan lebih lanjut di kawasan.

Pengesahan RUU tersebut menyusul penolakan majelis terhadap amandemen Kanada yang didukung AS yang mengecam serangan teroris Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga: Mengenang Gaya Personel God Bless dengan Celana Komprang, Rambut Gondrong yang Dicintai dan Dibenci Orde Baru

Pengesahan ini juga terjadi setelah empat rancangan resolusi yang berbeda di Dewan Keamaan PBB diveto dalam 10 hari belakangan. ***

Berita Terkait