DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

RSF Desak Mahkamah Pidana Internasional Selidiki Kejahatan Perang Terhadap Jurnalis di Gaza

image
Organisasi Jurnalis Tanpa Batas (RSF) mengajukan pengaduan terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan terhadap Jurnalis di Gaza

ORBITINDONESIA.COM – Reporters Without Borders (RSF) pada Rabu 1 November 2023 waktu sempat mengatakan bahwa mereka telah mengajukan pengaduan kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas kejahatan perang yang dilakukan terhadap jurnalis di Jalur Gaza.

Hal ini disampaikan dalam sebuah pernyataan yang mengatakan bahwa para wartawan ini setidaknya korban serangan hingga korban kejahatan perang di Jalur Gaza dan menjadi dasar penyidikan oleh jaksa ICC.

“Para wartawan ini adalah setidaknya korban serangan hingga korban kejahatan perang dan dapat menjadi dasar untuk penyelidikan oleh jaksa ICC,” kata badan yang berfokus pada perlindungan hak kebebasan pers itu dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga: Retno Marsudi Heran dengan Sikap Diam DK PBB atas Situasi di Gaza

Pengaduan RSF jelaskan bahwa 9 jurnalis telah tewas dan dua lainnya terluka dalam serangan darat dan udara di Jalur Gaza sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 lalu.

Semua korban tewas dan terluka dalam serangan tersebut karena sedang bekerja peliputan.

Pernyataan tersebut juga menyebutkan bahwa lebih dari 50 media di Gaza sengaja dihancurkan baik secara total maupun sebagian.

Baca Juga: Inilah 3 Nilai Penting yang Dijunjung Tinggi Tim Pemenangan Muda Ganjar-Mahfud

Menurut RSF, setidaknya 34 jurnalis telah terbunuh sejak dimulainya perang antara Israel dan Hamas dimana 12 orang terbunuh saat melakukan pekerjaan peliputan mereka, 10 di Gaza, 1 di Israel dan 1 di Lebanon.

“Serangan terhadap jurnalis di Gaza merupakan kejahatan internasional yang serius dan berulang, dan harus diselidiki oleh jaksa ICC.”

“RSF telah menyerukan penyelidikan ini sejak 2018, dan peristiwa tragis terbaru menunjukkan betapa mendesaknya tindakan ICC, kata Sekretaris Jenderal RSF Christophe Deloire.

Baca Juga: Upaya Pemerintah Indonesia Mengevakuasi WNI di Gaza, Beberapa Menolak untuk Alasan Kemanusiaan

Ini adalah pengaduan ketiga RSF kepada jaksa ICC mengenai kejahatan perang terhadap jurnalis Palestina di Gaza sejak 2018.

Aduan pertama diajukan pada Mei 2018 mengenai jurnalis yang terbunuh atau terluka selama protes Great March of Return di Gaza.

Yang kedua diajukan pada Mei 2021 menyusul serangan udara Israel terhadap lebih dari 20 media di Jalur Gaza.

Baca Juga: Duh, 2 Negara di Asia Tenggara Curigai Keamanan Siber Aplikasi TikTok, Ada Informasi Ilegal di Server!

RSF juga mendukung pengaduan yang diajukan Al Jazeera tentang penembakan serius terhadap jurnalis Palestina Shirin Abu Akleh di Tepi Barat pada 11 Mei 2022 yang lalu. ***

Berita Terkait