DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gibran Rakabuming Kembalikan KTA PDIP, Hasto Sebut Tak Ada Keistimewaan untuk Anak Presiden

image
Gibran Rakabuming Kembalikan KTA PDIP, Hasto Sebut Tak Ada Keistimewaan dari Anak Presiden

ORBITINDONESIA.COM- Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Gibran Rakabuming Raka telah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan dan yang bersangkutan sudah pamit.

Hasto menyebut, tidak ada keistimewaan untuk Gibran Rakabuming sebagai anak presiden. Siapapun yang telah bergabung dengan partai lain, otomatis akan keluar dari partai sebelumnya.

"Ya sudah. Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran Rakabuming 'kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit," kata Hasto, dikutip dari Antara.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke 11, Gol Anthony Gordon Hentikan Unbeaten Arsenal

Selain Gibran telah berpamitan, kata dia, secara perundang-undangan telah dikatakan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, dan Hanura sudah mengusung Ganjar-Mahfud, lalu Prabowo-Gibran telah diusung oleh gabungan partai yang banyak dan besar itu.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

"Ini 'kan berbeda dengan undang-undang tentang partai politik sehingga otomatis ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya, otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap," kata Hasto yang ditemui usai deklarasi dukungan Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali itu.

Baca Juga: Netizen Pendukung Kubu Ganjar dan Anies Kompak Serang Politikus Gerindra Andre Rosiade, Ini Penyebabnya

Ditegaskan pula bahwa dilarang seseorang menjadi anggota di dua partai politik, bahkan termasuk Gibran putra sulung Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Memangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga? 'Kan tidak boleh, ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima," tegasnya.

Baca Juga: Hasil Liga Inggris Pekan ke 11, Manchester City Berpesta Gol di Gawang Bournemouth

PDI Perjuangan saat ini sedang menunggu keputusan berikutnya pascaputusan MK menyetujui gugatan batas usia yang memberi jalan bagi Gibran mengikuti kontestasi karena pernah menjadi kepala daerah.***

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

 

Berita Terkait