DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

image
Terdakwa kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Johnny G Plate berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

ORBITINDONESIA.COM - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dijatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Selain Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapat vonis 18 tahun penjara.

Baca Juga: PBB Kecam Pelanggaran Kebebasan Pers oleh Israel Terkait Penutupan Kantor Lokal Al Jazeera di Yerusalem

Pembacaan vonis Johnny G Plate tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.

Baca Juga: Menantu Jokowi Bobby Nasution Pimpin Barisan Pengusaha Pejuang Deklarasi Dukung Prabowo Subianto-Gibran

Di dalam pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga: Klasemen Formula 1: Max Verstappen Pimpin Klasemen Usai GP Miami

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Anang Latif-red) dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Hakim Fahzal Hendri.

Hakim Fahzal Hendri juga mengatakan, jika denda tidak dibayar akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Judi Online Resahkan Masyarakat, Ikatan Pelajar Al Washliyah Berniat Geruduk Polda Sumatra Utara

Anang juga dipidana mesti membayar uang pengganti Rp 5 miliar diambil dari uang yang disetor ke kejaksaan.

Baca Juga: Formula 1: Lando Norris Juara GP Miami

Sedangkan Johnny diberi vonis sedikit lebih ringan dari Anang.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Johnny G Plate-red) dengan pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar," kata hakim Fahzal.

Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Giliran Madura United Kena Hajar Persik Kediri di Pekan ke 19 Kompetisi

Apabila Johnny tidak membayar denda akan diganti pidana kurungan 6 bulan.

Johnny juga harus membayar uang pengganti Rp15,5 miliar atau diganti pidana 2 tahun.

Baca Juga: Ahmad Azzam Muhammad, Siswa SMA Labschool Jakarta Diterima di 6 Perguruan Tinggi di Amerika: Terampil Menulis Esai

Sedangkan, Yohan kebagian vonis yang paling ringan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Yohan Suryanto-red) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata hakim Fahzal.

Baca Juga: Aliansi Relawan Bobby Nasution Bangga dengan Pembangunan Juma Jokowi di Liang Melas Datas Sumatra Utara

Yohan juga dipidana membayar uang pengganti Rp400 juta dengan ketentuan diganti pidana kurungan 3 bulan.

Yohan juga harus membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar atau pidana 1 tahun.

Sedangkan, Yohan dijatuhi vonis yang paling ringan.

Untuk diketahui, vonis untuk mantan Menkominfo Johnny G Plate sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Yang Tercecer di Era Kemerdekaan (4): 50 Tahun Kututup Rahasia Itu Rapat-rapat

Baca Juga: Vertigo dan Gejala Awal Stroke: Mengenalinya dan Langkah-langkah Penanganan yang Tepat

Sebelumnya, Johnny G Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara oleh jaksa.

Jaksa meyakini Plate terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek BTS 4G Kominfo secara bersama-sama dengan terdakwa lain.

Johnny G Plate juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar.

Baca Juga: Piala Thomas 2024: Indonesia Runner Up

Baca Juga: Sinopsis Film Boa vs Python: Pertarungan Ganas Antar Makhluk Purba Tayang di Bioskop Trans TV

Jaksa juga menuntut Plate membayar denda Rp 1 miliar, apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara Rp12 bulan.

Johnny G Plate diyakini jaksa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Anang dituntut 18 tahun penjara dan Yohan dituntut 6 tahun penjara.

Baca Juga: Alasan KPK Cegah Febri Diansyah ke Luar Negeri, Berkaitan dengan Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Baca Juga: Liga Belanda Eredivisie: PSV Eindhoven Juara

Jaksa juga meyakini para terdakwa ini bersalah melakukan korupsi proyek BTS Kominfo yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.***

Berita Terkait