DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

KPK Kembali Jelaskan Alasan Mencekal Tiga Advokat Syahrul Yasin Limpo, Ada Febri Diansyah

image
KPK Kembali Jelaskan Alasan Mencekal Tiga Advokat Syahrul Yasin Limpo, Ada Febri Diansyah

ORBITINDONESIA.COM- Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kembali mengungkap alasan mencekal tiga advokat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ke luar negeri.

Seperti diketahui, satu dari tiga advokat yang dicekal yakni Febri Diansyah. Dia merupakan mantan pegawai dari KPK sendiri yang kini menjadi kuasa hukum dari Syahrul Yasin Limpo.

Pencekalan ketiga advokat dilakukan untuk menghindari adanya potensi menghalangi kelancaran proses penyidikan.

Baca Juga: Kehabisan BBM, RS Indonesia di Gaza Berhenti Operasional

"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima, dokumen elektronik, di mana ada keterlibatan ya di situ, kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL," kata Asep saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 10 November 2023.

Asep mengatakan atas temuan tersebut tim penyidik lembaga antirasuah menilai perlu dilakukan upaya cegah ke luar negeri terhadap tiga advokat tersebut.

"Kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan dimaksud," ujarnya.

Baca Juga: Joe Biden Sebut Tak Akan Ada Genjatan Senjata di Jalur Gaza, Ini Alasannya

Sebelumnya (Rabu-8/11), KPK mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap tiga orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali menerangkan penerapan cegah terhadap tiga orang yang berprofesi sebagai advokat tersebut dilakukan karena dibutuhkan keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan tersangka SYL dan kawan-kawan.

Pengajuan cegah tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan dan dapat dilakukan perpanjangan lanjutan sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Baca Juga: Profil Lengkap Jang Dong Yoon, Pemeran Song Yoo Chan, Sahabat Jung Da Eun dalam Drakor Daily Dose of Sunshine

"KPK ingatkan agar kooperatif hadir dalam setiap agenda jadwal pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.***

 

 

Berita Terkait