DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Penyuluh Kanwil Kemenkumham DKI Beri Pencerahan Hukum di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta

image
Penyuluh hukum dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta beri pencerahan di Sekolah Tinggi Agama Islam Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta.

ORBITINDONESIA.COM - Penyuluh dari Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta memberi pencerahan hukum pada seminar bertema Pencegahan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Aqidah Al Hasyimiyyah Jakarta Kamis, 16 November 2023.

Seminar yang diiuktui oleh 60 orang dari civitas akademika tersebut dibuka oleh Ketua STAI, Dr. TGH. Muslihan Habib.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Berlaku sebagai narasumbernya ialah penyuluh hukum Tri Puji Rahayu, Mirna Tiurma Alvernia, dan Syifa Shalehuddin.

Baca Juga: Peringati Deklarasi Hak Asasi Manusia ke-75, Ibnu Chuldun Hadiri Konferensi Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Puji Rahayu memaparkan materi tentang Pengenalan Jenis-Jenis Kekayaan Intelektual.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Mirna Tiurma Alvernia memaparkan materi tentang Perlindungan Hak Cipta dari Perspektif Hukum dan Administratif.

Sedangkan Syifa Shalehuddin menyampaikan materi tentang Bantuan Hukum Secara Gratis kepada Masyarakat tidak Mampu.

Ketua STAI TGH Muslihan Habib mendorong mahasiswa agar memiliki ide dan menghasilkan karya cipta, sambil menekankan pentingnya menghargai hasil karya orang lain.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Menurut Puji Rahayu turut menegaskan bahwa hasil karya yang hanya berbentuk ide belum bisa dikategorikan sebagai karya cipta.

Ia menambahkan, perlindungan hukum hanya berlaku ketika hasil karya cipta telah diwujudkan dan terpublikasi. ***

Berita Terkait