DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak Pengadilan, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak: Bukti Penyidikan Profesional

image
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers. (PMJ News)

ORBITINDONESIA.COM - Polda Metro Jaya menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta Selasa 19 Desember 2023 megatakan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tim penyidilk bekerja secara profesional.

Ade Safri memastikan penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menyelidiki secara akuntabel.

"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan adalah profesional dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

"Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan," tambahnya.

Ade Safri juga menjamin penyidikan dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri dilakukan tanpa intervensi dan intimidasi pihak manapun. ***

Sumber: PMJ News

Berita Terkait