DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Bikin Gaduh di Apartemen, Imigrasi Tangerang Ciduk 27 Warga Negara Asing Asal Sri Lanka

image
Imigrasi Tangerang Ciduk 27 Warga Negara Asing Asal Sri Lanka

ORBITINDONESIA.COM - Sedikitnya 27 warga negara asing asal Sri Lanka Selasa 19 Desember 2023 diciduk petugas Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dari salah satu apartemen, karena kerap berbuat gaduh yang mengganggu lingkungan.

Demikian Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama.

Menurutnya, petugas yang memeriksa mereka menemukan fakta beberapa di antara mereka sudah habis masa berlaku izin tinggalnya.

Ada lagi yang tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya.

Mereka, katanya, diduga melanggar keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, Muhammad Akram menambahkan, mereka datang ke Indonesia memakai visa berkunjung atau liburan.

Namun, mereka tidak bisa menunjukkan bukti bahwa mereka berlibur di Indonesia. ***

Berita Terkait