DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pesepakbola Naturalisasi Asal Nigeria Egwuatu Godstime Ouseloka Jadi Tersangka Penganiayaan

image
Egwuatu Godstime Ouseloka (tengah) diperkenalkan oleh Menpora Imam Nahrawi dalam rapat kerja dengan Komisi X, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 16 Januari 2019. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menetapkan pesepakbola naturalisasi, Egwuatu Godstime Ouseloka menjadi tersangka setelah dalam video terekam menganiaya seorang pria.

Menurut Zain saat dikonfirmasi, Kamis 21 Desember 2023, penetapan status tersangka setelah polisi memeriksa Egwuatu yang kemudian langsung ditahan.

Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun.

Sebelumnya beredar video viral di akun instagram @tangerang.terkini yang diunggah pada Selasa 19 Desember 2023 terlihat pria asing diduga, Godstime Ouseloka Egwuatu alias Olisa mengamuk dan memukul seorang pria.

Kejadian tersebut berlangsung di Perumahan Taman Paris, kawasan Pinangsia, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat 8 Desember 2023.

"Tersangka mengamuk karena tidak terima ditegur setelah mobilnya menyerempet mobil milik seorang pemuda," tulis keterangan unggahan dikutip Selasa.

Dalam video singkat tersebut tersangka keluar dari dalam mobil berwarna hitam dan langsung menghampiri korban.

Kemudian secara tiba-tiba langsung memukul wajah korban sebanyak dua kali, hingga mengeluarkan suara cukup keras.

"Kamu nggak sopan ya ... kamu kayaknya nggak sopan ya," ujar tersangka sambil memukul wajah pria tersebut. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait