DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polri: ACT Pakai Dana Sosial Lion Air JT610 untuk Gaji Petinggi Yayasan

image
Ilustrasi Yayasan ACT diduga menyelewengkan dana bantuan masyarakat dan Boeing untuk ahli waris korban Lion Air JT610.

ORBITINDONESIA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyebut bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menggunakan sebagian dana bantuan untuk ahli waris korban tewas dalam kecelakaan Lion Air JT610 pada 2018 silam untuk kepentingan pribadi dan yayasan.

Dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 9 Juli 2022, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yayasan ACT mendapat amanah untuk mengelola dana bantuan sebesar Rp138 miliar dari masyarakat untuk disalurkan kepada 68 ahli warik korban Lion Air JT610.

Baca Juga: Yayasan ACT Diduga Selewengkan Miliaran Rupiah Dana Bantuan Keluarga Korban Lion Air JT610, Segini Nilainya

"Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mendapat rekomendasi dari 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 untuk mengelola dana CSR sebesar Rp138 miliar,” kata Ahmad Ramadhan.

Dia menerangkan bahwa pengelolaan dana tersebut tidak dilakukan secara transparan oleh Yayasan ACT.

Baca Juga: Polisi Endus Yayasan ACT Lakukan Penyelewengan Dana Bantuan kepada Korban Lion Air 2018

Pihak ahli waris tidak pernah diajak untuk membicarakan rencana pembagian donasi yang telah terkumpul tersebut.

Selain itu, Yayasan ACT juga menerima dana kompensasi dari Boeing senilai USD144.500 atau Rp2.066.350.000.

Dana kompensasi tersebut diperoleh Yayasan ACT usai mengumpulkan pernyataan persetujuan dari para ahli waris korban agar ACT mengelola dana tersebut.

Baca Juga: Kontes Putri Jawa Suriname 2022, Nama Pesertanya Unik Campuran Eropa dan Jawa

Namun, lanjut Ramadhan, dana bantuan dana tersebut sebagiannya dimanfaatkan untuk gajinpara petinggi ACT dan kepentingan yayasan.

"Sebagian dana sosial tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staf ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan atau kepentingan pribadi," imbuhnya.***

Berita Terkait