DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Imigrasi Jakarta Utara Amankan 6 Warga Negara Asing Asal China

image
Petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memeriksa enam warga negara asing asal China, Jumat 29 Desember 2023. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Petugas intelijen dan penindakan keimigrasian Jakarta Utara memeriksa enam warga negara asing (WNA) asal China, Jumat 29 Desember 2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama di Jakarta Utara, Jumat, mengatakan, petugas memeriksa keenam WNA itu karena mereka diduga melanggar administrasi keimigrasian dengan tinggal menetap di wilayah Jakarta Utara.

Sembilan WNA ditemukan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sewaktu operasi Jagratara di lingkungan apartemen kawasan Ancol, Pademangan, Kamis.

Operasi Jagratara dilaksanakan atas perintah Direktur Jenderal Imigrasi melalui Surat Edaran Nomor IMI.5-GR.03.06-538 tanggal 19 Desember 2023 terkait Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia Tahun 2023, dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan tahun baru 2024 serta kesiapan Pemilu tahun 2024.

Hasil operasi di lingkungan apartemen, petugas menemukan dua warga negara asal China berkegiatan sesuai dengan izin tinggal yang mereka gunakan, dua di antaranya menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS).

Selanjutnya enam warga negara asal China, berdasarkan dokumen perjalanan milik mereka, ditemukan dugaan melanggar keimigrasian.

Empat di antaranya menggunakan ITAS, satu menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), dan satu menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival/ VOA).

Kepala Sub Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Rizki Febrianda mengatakan apabila terbukti melanggar, petugas dapat mengenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi atau pemulangan paksa ke negara asal.

Rizki menambahkan, operasi di wilayah apartemen tersebut dikarenakan banyaknya aduan masyarakat yang diterima Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara berkait orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait