DECEMBER 9, 2022
Jakarta

KJP Plus 492 Milik Siswa di Jakarta Dihentikan 2023: Mayoritas Terlibat Perkelahian Massal

image
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Selatan menghadirkan delapan remaja pengendara sepeda motor hendak tawuran memakai senjata tajam di Lebak Bulus, Sabtu 22 Juli 2023 dini hari. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus milik 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan SD-SMA di DKI Jakarta dihentikan pada 2023 karena melanggar beberapa aturan termasuk terlibat perkelahian massal.

Tercatat beberapa peserta didik penerima KJP Plus yang melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan, kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Purwosusilo sewaktu dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.

Dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021, terdapat larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus.

Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi,bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.

Namun, pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus ataupun sudah bekerja.

Purwosusilo mengimbau peserta didik penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus.

Adapun rincian alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang dan berkelahi sebanyak satu orang.

Lalu berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, sudah lulus sebanyak lima orang, melakukan perundungan (bullying) dan tindakan kekerasan atau perundungan sebanyak 27 orang.

Selain itu, terlibat pencurian sebanyak lima orang, menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang.

Selain itu siswa meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.

Orang tua aparatur sipil negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang, pindah sekolah sebanyak 11 orang dan sudah bekerja sebanyak delapan orang.

Siswa terlibat perkelahian massal sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak satu orang serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.

Purwosusilo menegaskan sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.

Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK). ***

Sumber: Antara

Berita Terkait