DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ di Aceh Dapat Mencoblos di Pemilu 2024, Syaratnya Ada Surat Dokter

image
Ilustrasi - Orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ berpartisipasi dalam pemilihan umum (ANTARA/Aditya Ramadhan)

ORBITINDONESIA.COM - Orang Dengan Gangguan Jiwa atau ODGJ tetap memiliki hak pilih pada Pemilu 2024 asalkan membawa surat keterangan dokter saat pemungutan suara. Hal itu ditegaskan KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh.

"Kita sudah data ODGJ sebagai pemilih, tetapi mencoblos belum tentu. Harus ada surat keterangan dokter, kalau mereka dinyatakan sehat nanti kita sediakan," kata Ketua KIP Aceh Saiful di Banda Aceh, Rabu, 10 Januari 2024.

Saiful memastikan bahwa ODGJ di Aceh masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), sehingga dapat menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara pemilu, yang telah dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

"Mereka tetap masuk ke dalam DPT umum, tetapi untuk jumlah pastinya masih belum dihitung," ujarnya. 

Selain itu, Saiful juga menyampaikan ODGJ yang dinyatakan sehat bisa mencoblos di TPS umum. Sebab, pihaknya tidak menyediakan TPS khusus bagi pemilih ODGJ karena tidak ada permintaan dari rumah aakit jiwa atau pihak terkait lainnya. 

"Pemungutan suara ODGJ berbaur dengan TPS umum lainnya, karena di Rumah Sakit Jiwa pasien masuk dan keluar, sehingga tidak ada TPS khusus dan tidak ada permintaan juga. TPS khusus itu kan adanya atas permintaan," kata Saiful.

Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Aceh mencatat jumlah pasien gangguan jiwa yang dirawat sepanjang 2023 lebih kurang mencapai 108.551 orang, Angka ini menurun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Dari jumlah itu, terdapat 10.343 orang rawat jalan, terdiri atas 6.764 pasien laki-laki dan 3.352 pasien perempuan. Sisanya rawat inap.***

Sumber: Antara

Berita Terkait