DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Jadi Tersangka Korupsi: Langsung Ditahan

image
KPK menghadirkan empat tersangka dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat, 12 Januari 2024 menetapkan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga karena diduga menerima suap suap.

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, selain Erik, KPK juga menetapkan anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR), serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).

"Penyidik melakukan penahanan tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024,” kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK

Ia menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) empat tersangka tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat tentang pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatra Utara.

Pada Kamis, tim penyidik memperoleh informasi telah terjadi pemberian berupa penyerahan uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan Erik.

Atas informasi tersebut, KPK langsung bergerak untuk mengamankan para pihak di Kabupaten Labuhan Batu.

Baca Juga: Nawawi Pomolago: OTT KPK di Labuhan Batu Sumatra Utara Berkait Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang tunai sekitar Rp551,5 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara sekitar Rp1,7 miliar. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait