DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Di Universitas Hasanuddin Makassar, Mahfud MD Berjanji Kembalikan Undang-undang KPK yang Lama

image
Mahfud MD (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kampus Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Mahfud MD berjanji  mengembalikan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau undang-undang yang lama sebelum direvisi demi mengembalikan kejayaan dan marwah lembaga anti korupsi tersebut.

"KPK punya masa jayanya dengan undang-undang yang dulu. Undang-undangnya dikembalikan aja ke dulu. Itu yang penting," ujar Mahfud ketika menyampaikan gagasan dan visinya di kampus Universitas Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu 13 Januari 2024.

Ia juga menanggapi pertanyaan dosen Unhas Profesor Armin Asryad yang menyampaikan keprihatinan atas eksistensi KPK yang mulai meredup setelah Undang-undang KPK direvisi dan disahkan oleh DPR RI.

Baca Juga: Forum Ulama dan Kiai Kampung Jakarta Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo-Mahfud MD

"Orang bertanya kepada saya, anda kan berada di situ kok bisa lahir Undang-undang KPK yang melemahkan KPK.” Tutur Mahfud.

“Lah, Undang-undang itu lahir sebelum saya menjadi Menko Polhukam, jadi dibahas sejak Januari, September disahkan, Oktober saya jadi Menteri, jadi tidak bisa ini (ditahan) sudah disahkan," tambahnya.

Lantas mengapa pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu)? katanya, itu tidak bisa dikeluarkan, karena DPR RI menolak.

Baca Juga: Mahfud Md: Ada Dugaan Korupsi di Laut Natuna Utara Karena Tidak Terkelola Dengan Baik

Jika KPK berjalan dengan Undang-undang baru, lalu dibuat Perppu agar dikembalikan, katanya, DPR RI pasti menolak Perppu itu.

"Karena, Perppu itu disetujui DPR itu di masa sidang. Kalau DPR menolak Perppu itu, padahal KPK sudah siap bekerja dengan Undang-undang lalu dibatalkan Perppu, ini bisa kacau perjalanan antara keluarnya Undang-undang dan keluarnya Perppu, maka bisa tidak sah semua tindakan hukum yang dilakukan KPK, harus dilepas semua orang dipenjara itu (koruptor)," katanya.

Menurutnya, ke depan bila masyarakat memberi amanah kepadanya bersama Ganjar Pranowo memimpin bangsa ini, ia akan mengembalikan aturan lama. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait