DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat Mengantisipasi Perdagangan Daging Anjing untuk Dikonsumsi

image
Arsip foto- Vaksinasi anjing di Subang. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kabupaten Subang mengantisipasi terjadinya perdagangan anjing untuk dikonsumsi, serta praktik perdagangan daging anjing di wilayah Jawa Barat tersebut.

Pemkab Subang telah menindaklanjuti dugaan adanya rumah pengepul anjing di wilayah Kecamatan Jalancagak, Subang.

Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang, Erlinawati Pasaribu, di Subang, Minggu, 14 Januari 2024.

Tindak lanjut dilakukan dengan mendatangi rumah tersebut bersama jajaran pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga 1: Resmi, Rizky Pellu CLBK dengan PSM Makassar

Erlinawati menyebutkan, hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya praktik perdagangan hewan anjing untuk konsumsi.

Sebab hal itu tidak sejalan dengan surat edaran Bupati Subang Nomor PT.01/4773/Disnakeswan tentang Imbauan pengawasan perdagangan anjing dan peredaran daging anjing di Subang.

Erlinawati menjelaskan, sesuai dengan keterangan pemilik rumah pengepul anjing di Kecamatan Jalancagak, ternyata ditemukan ada 30 ekor anjing yang dipelihara di rumah milik Nurdin (51).

Baca Juga: Ingin Berkebun Tapi Halaman Sempit, Ini Tips Budidaya Kangkung dengan Sistem Hidroponik

Puluhan anjing itu diakuinya difungsikan sebagai hewan pemburu sekaligus pengusir hama.

Karena keberadaan hewan anjing yang cukup banyak itu, Pemkab Subang kemudian melakukan vaksinasi serta penyemprotan disinfektan di area kandang, untuk menghindari penularan penyakit pada anjing.

Selain itu, Erlinawati bersama tim Peternakan dan Kesehatan Hewan Subang beserta Polres Subang memberikan edukasi yang preventif kepada pemilik kandang anjing tersebut, agar tidak menjual hewan anjing untuk dikonsumsi.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Gelar Diseminasi Penjaringan Calon Pemberi Bantuan Hukum, Ibnu Chuldun: Semangat Mengabdi

Hal tersebut disampaikan karena penjualan anjing untuk dikonsumsi adalah dilarang oleh surat edaran Bupati Subang.

Selanjutnya, menanggapi perkembangan kasus pemalsuan dokumen perjalanan hewan yang terjadi, Erlinawati telah menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Jika dalam proses penanganan itu terdapat oknum aparatur sipil yang terlibat, ia mendukung apapun hasil dari proses hukum tersebut karena telah mencoreng nama baik instansi.

Baca Juga: Piala AFF U19: Kalahkan Filipina 5-1, Peluang Indonesia ke Semifinal Tetap Terbuka

Terkait adanya dugaan tempat tersebut dijadikan transit pengepul anjing ke Kota Solo, Kepolisian Resor Subang yang diwakili Tim Pidsus Satreskrim Bripka Ilyas Suryana mengatakan, kasus tersebut sedang dilakukan pendalaman dan pengembangan.

Ke depannya pihak Pemerintah Kabupaten Subang, Kepolisian Resor Subang dan para pemangku kebijakan terkait akan terus memperketat kegiatan peredaran hewan anjing dan daging anjing, karena anjing bukanlah hewan ternak.***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait