DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Kepolisian Bakal Sikat Habis Kendaraan Berknalpot Brong yang Melintas di Jalan Jakarta

image
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM – Kepolisian bakal memberi tindaka tegas kepada pengendara kendaraan bermotor yang berknalpot brong.

Hak ini ditegaskan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 16 Januari 2024.

"Sesuai undang-undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu, " katanya.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Depan Kedubes AS di Jakarta, Kecam 100 Hari Genosida Terhadap Warga Palestina di Gaza

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena mengganggu ketertiban umum.

Pemakaian knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat satu Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (UULLAJ) Tahun 2009.

Bunyi pasal 285 ayat satu adalah "Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu".

Baca Juga: IQAir: Minggu Pagi, Kualitas Udara di Jakarta Baik

Latif juga telah merespon lampu rotator untuk disuramkan agar tidak terlalu menyilaukan.

"Mobil dinas sudah kita sesuaikan dengan arahan Korlantas, untuk bagian belakang lebih di suramkan biar tidak silau, " katanya.

Ia menambahkan, perubahan lampu rotator berlaku di semua kendaraan dinas polisi sesuai arahan Kapolri.

Baca Juga: Ada Komplotan Pencuri Sepeda Motor Berjaket Ojek Online di Rumah Susun Dakota Kemayoran Jakarta, Kepolisian Bergerak

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo berkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain sewaktu berlalu lintas di jalan raya.

Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

"Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin 15 Januari 2024. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait