DECEMBER 9, 2022
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Segera Bahas Kelanjutan Mekanisme Kerja Satgas TPPU

image
Ilustrasi - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan laporan Satgas TPPU, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (1/11/2023). (ANTARA/Rina Nur Anggraini/aa)

ORBITINDONESIA.COM - Masalah tindak pidana pencucian uang atau TPPU sangat serius. Hal itu ditangani oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Mahfud MD memastikan, dirinya bersama Komite TPPU segera membahas cara melanjutkan mekanisme kerja, yang digunakan Satuan Tugas (Satgas) TPPU.

Dengan demikian, meskipun masa kerja Satgas TPPU berakhir pada 31 Desember 2023, cara kerja yang mereka gunakan dapat diterapkan dalam satuan-satuan lainnya, yang kerjanya juga terkait dengan pencegahan serta penindakan dugaan TPPU.

“Satgas TPPU ini sudah berakhir masa tugasnya. Namun, mekanisme kerja Satgas TPPU yang terbangun dengan baik akan dilanjutkan dan menjadi optimalisasi kerja tim pelaksana TPPU,” kata Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Selanjutnya, dia selaku ketua Komite (TPPU) akan menyelenggarakan rapat komite dalam waktu yang tidak terlalu lama untuk membahas masalah tersebut.

Satgas TPPU dibentuk berdasarkan hasil keputusan Komite TPPU yang dipimpin oleh Mahfud pada April 2023.

Satuan tugas itu, yang terdiri atas 12 ahli serta praktisi, bertugas memeriksa kembali atau mengevaluasi 300 laporan transaksi mencurigakan hasil analisis dan pemeriksaan PPATK.

Total nilai transaksi dari 300 laporan itu mencapai Rp349 triliun.

“Dalam kurun waktu delapan bulan, satgas telah melakukan supervisi dan evaluasi penanganan 300 surat, informasi, dengan nilai agregat lebih dari Rp349 triliun," ujar Mahfud.

"Sebanyak 300 surat LHA (laporan hasil analisis), LHP (laporan hasil pemeriksaan), informasi, seluruhnya telah dibahas secara sistematis dalam Satgas TPPU,” lanjutnya.

Dia pun menyoroti salah satu laporan hasil pemeriksaan PPATK, yang memuat transaksi mencurigakan senilai Rp189 triliun dari aktivitas importasi emas.

“Sebelum ada Satgas TPPU, kasus ini tidak berjalan. Namun, dengan supervisi satgas, kasus mulai diproses dengan mengungkap tindak pidana oleh penyidik dari Direktorat Jenderal Bea Cukai dan dugaan tindak pidana perpajakan oleh Ditjen Pajak,” kata Menko Polhukam RI, yang juga bertugas sebagai Ketua Pengarah Satgas TPPU.

Terkait kasus itu, Mahfud menyampaikan Satgas TPPU merekomendasikan adanya supervisi terhadap proses hukumnya, yang saat ini diduga terkait dengan tindak pidana kepabeanan dan tindak pidana perpajakan.

“Tadi ada usul yang spesifik, dibentuk kelompok kerja yang terus mengawasi laporan dan memonitor, dikirim tanggal berapa suratnya, sebulan kemudian sampai mana, dan seterusnya agar tidak ada yang terlantar,” kata Mahfud.***

Sumber: Antara

Berita Terkait