DECEMBER 9, 2022
Nasional

Pemilu 2024: KPU Telusuri Dugaan Surat Suara Tercoblos Lebih Dulu di Taipei, Taiwan

image
Ilustrasi -- Petugas Pos Malaysia memasukkan sejumlah kardus berisi surat suara yang akan dikirimkan ke pemilih tetap di Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (15/1/24). KPU sedang menelusuri kasus di Taipei, Taiwan. ANTARA FOTO/VIRNA PUSPA SETYORINI/nz

ORBITINDONESIA.COM - KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI saat ini sedang menelusuri surat suara, yang diduga sudah tercoblos lebih dulu di Taipei, Taiwan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, klarifikasi itu dilakukan dengan menelusuri pihak PPLN (panitia penyelenggara luar negeri) di Taiwan dan Panwaslu (panitia pengawas pemilihan).

"Nanti kalau sudah ada hasilnya akan dilaporkan oleh teman-teman PPLN dan Panwaslu. Dan bisa rilis kepada teman-teman media, karena sedang ditelusuri dulu," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Juga: Presiden Joe Biden Tegaskan, AS Tidak Dukung Kemerdekaan Taiwan

Dia mengatakan, penelusuran itu akan dilakukan langsung ke pemilih yang bersangkutan. KPU pun masih memastikan apakah surat suara itu memang benar sudah tercoblos lebih dulu atau tidak.

Menurut Hasyim, apabila surat suara itu benar tercoblos lebih dulu saat berada di dalam amplop, maka KPU akan menyatakan surat suara itu ke dalam kategori surat suara rusak. Surat suara itu akan langsung diganti dengan yang baru.

Adapun surat suara di dalam amplop merupakan salah satu metode pencoblosan untuk pemilu luar negeri. Para pemilih akan menerima lebih dulu amplop dari KPU yang berisikan surat suara.

Baca Juga: Indonesia Amati Situasi di Taiwan dan Tetap Konsisten Menghormati Kebijakan Satu China

Selanjutnya, surat suara yang dicoblos itu akan dikirim kembali oleh pemilih ke alamat yang sudah dilampirkan KPU pada amplop.

“Iya tentu saja ke pemilih yang bersangkutan. Kalau memang benar bahwa memang itu sudah tercoblos itu, itu kan metode pos, nah sebagaimana kemudian di metode TPS nanti kita akan kategorikan surat suara rusak dan kemudian akan kita ganti dengan surat suara baru,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga bakal pasangan capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md, sebagai peserta Pilpres 2024.

Baca Juga: Handi Tri Ujiono: KPU Luncurkan Semarbot Sebagai Maskot Pilkada Jawa Tengah yang Akan Digelar November 2024

Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024.***

Sumber: Antara

Berita Terkait