DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Berniat Melawan Hasil Sidang Kode Etik, Ini yang akan Dilakukannya

image
Sidang kode etik. Diberhentikan secara tidak hormat, jalan terakhir yang Ferdy Sambo tempuh hanyalah mengajukan banding.

ORBITINDONESIA - Pemecatan Ferdi Sambo dari keluarga besar Polri melalui Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) ternyata belum final dan mengikat. Mengapa?

Sebab, Ferdy Sambo berniat "melawan" keputusan keputusan komisi sidang etik profesi dengan mengajukan banding.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Banding yang akan dilakukan Ferdy Sambo dibuat sebagai counter terhadap hasil sidang etik profesi yabg diputus pada Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Jadwal Liga 1: Madura United vs Persikabo 1973 Tayang di Vidio Sabtu Malam

Dikonfirmasi soal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Dedi menerangkan bahwa upaya banding merupakan upaya atau kesempatan terakhir Ferdy Sambo untuk membela diri dari keputusan komite sidang etik profesi yang baru saja dilaluinya.

Dengan kata lain, ujar Dedi, hasil dari upaya banding Ferdy Sambo nanti akan bersifat final dan mengikat, dan tidak ada kesempatan ketiga.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain, Head to Head dan Tebak Skor Bali United vs Persik Kediri

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

"Khusus untuk kasus Irjen FS (Ferdy Sambo), banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK," ungkap Dedi, dikutip dari PMJ News.

"Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi," sambungnya.

Lantas, kapan Ferdy Sambo dapat mengajukan banding?

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Berkas Masih Diteliti Jaksa, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

Menurut Dedi, Ferdy Sambo punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Juri Zayed Award 2024, Megawati Diwawancarai Radio Vatikan

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan," terangnya.

Baca Juga: Sedan Sport Porche Terbakar Usai Tabrak Truk di Puncak, Pengemudinya Tewas Terpanggang

Pada kesempatan tersebut, Dedi juga menegaskan Ferdy Sambo akan menerima hasil dari pengajuan bandingnya tersebut.

Baca Juga: Dugaan Operasi Tangkap Tangan Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Gelandang 3 Pejabat Maluku Utara ke Jakarta

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," tukasnya.***

Berita Terkait