DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Berkas Masih Diteliti Jaksa, Masa Penahanan Roy Suryo Diperpanjang

image
Masa penahanan Roy Suryo terkait kasus unggahan meme stupa Borobudur diperpanjang.

ORBITINDONESIA - Masa penahanan Roy Suryo, tersangka kasus ujaran kebencian lewat meme stupa Candi Borobudur diperpanjang.

Sebelumnya, Roy Suryo telah menjalani masa penahanan 20 hari yang berakhir pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Baca Juga: Delapan Ribu Kader Perempuan Srikandi PDI Perjuangan Lampung Selatan Sambut Puan Maharani dengan Hangat

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, perpanjangan masa penahanan Roy Suryo berlaku otomatis, sejak masa penahanan 20 hari pertamanya berakhir kemarin.

"Masih ditahan. Jelas (penahanan Roy Suryo) sudah diperpanjang otomatis," ujar Zulpan, dikutip dari PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Baca Juga: Sedan Sport Porche Terbakar Usai Tabrak Truk di Puncak, Pengemudinya Tewas Terpanggang

Zulpan menerangkan bahwa berkas perkara Roy Suryo juga telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Saat ini, pihaknya menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Baca Juga: The Power Karya Naomi Alderman: Melawan Patriarki Lewat Fiksi

"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kami tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kami," tuturnya.***

Berita Terkait