DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polresta Bogor Bongkar Jaringan Pelacuran Online: Pekerja Seksnya Ada yang Mantan Pramugari

image
Polresta Bogor menunjukkan barang bukti tindak pidana perdagangan orang atau pelacuran online. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota, Jawa Barat, membongkar pelacuran online yang berjaringan dari Kota Bogor, Jakarta, Bandung, Jawa Tengah, Bali, sampai Kalimantan.

Kepala Polresta Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso di Kota Bogor, Rabu, 13 Maret 2024, mengungkapkan, jajarannya menangkap laki-laki DT (26 tahun) yang berperan selaku muncikari.

DT ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kota Bogor akhir Februari 2024.

"Pelaku menawarkan di media sosial WhatsApp. Setelah terjadi kesepakatan, muncikari ini mengantarkan wanita ke hotel. Kemudian dia menunggu di hotel," kata Bismo ketika merilis kasus tersebut.

Ia mengatakan, pelaku menerapkan tarif berbeda kepada setiap konsumennya, mulai dari menemani minum dengan tarif Rp1 juta, jasa singkat Rp3 juta samai Rp15 juta, dan jasa lama Rp10 juta sampai Rp30 juta.

Dari keterangan pelaku, konsumen yang dilayani oleh wanita-wanita panggilan tersebut berasal dari kalangan menengah ke atas.

"Muncikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp300 juta untuk membiayai gaya hidupnya," ujar Bismo.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Komisaris Polisi Lutfi Olot Gigantara menambahkan pelaku memiliki sekitar 20 orang wanita untuk praktik pelacuran online tersebut.

Puluhan wanita itu berasal dari berbagai kalangan, mulai dari selebgram, putri kebudayaan, caddy, sampai mantan pramugari yang dijebak oleh pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan, 20 wanita ini ditipu dan akhirnya mau memenuhi hasrat pria hidung belang," ujarnya.

Sejauh ini, sambung Lutfi, polisi belum menemukan wanita atau anak di bawah umur yang terlibat praktik pelacuran ini.

"Tidak semua orang bisa memperoleh akses wanita dari DT secara langsung. Jadi, harus kenal secara eksklusif, baru dikenalkan lewat media sosial WhatsApp," ungkapnya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait