DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Siap-Siap Harga BBM Naik, Ini Tiga Jenis Bantalan Sosial yang Disiapkan Pemerintah untuk Masyarakat Terdampak

image
Menkeu Sri Mulyani (tengah) saat konferensi pers terkait Bantalan Sosial, 29 Agustus 2022.

ORBITINDONESIA - Bantalan Sosial tambahan sebesar Rp24,17 triliun telah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi dampak lonjakan harga akibat krisis global.

Bantalan Sosial tersebut juga disiapkan sebagai bagian dari pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM) agar tepat sasaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin 29 Agustus 2022 di Kantor Presiden, Jakarta, usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa Bantalan Sosial tersebut rencananya akan diberlakukan pekan ini.

Baca Juga: Aturan Baru, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Sekarang Wajib Sudah Vaksin, Begini Ketentuannya

“Total bantalan sosial yang tadi ditetapkan oleh Bapak Presiden untuk bisa dieksekusi mulai dilakukan pada minggu ini adalah sebesar Rp24,17 triliun. Ini diharapkan akan bisa mengurangi tentu tekanan kepada masyarakat dan bahkan mengurangi kemiskinan,” ujar Sri Mulyani.

Menkeu Sri Mulyani memaparkan, pemerintah akan menyalurkan tiga jenis Bantalan Sosial tambahan.

Pertama, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp12,4 triliun dan menyasar 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM). BLT ini disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) melalui PT. Pos Indonesia.

Baca Juga: Tiga Kasus yang Melibatkan Oknum Polwan sampai Viral di Media Sosial

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali. Jadi dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua,” jelas Menkeu.

Kedua, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun. Bantuan yang akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun. Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga: Andi Arief Mendengar Anies Baswedan Dijegal: Nasdem, PAN, dan PDI Perjuangan Kompak Membantah

Ketiga, pemerintah daerah (pemda) diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil), untuk pemberian subsidi di sektor transportasi. Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan. Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan,” pungkasnya.***

Berita Terkait