DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Dirjen Hak Asasi Manusia Dhahana Putra: Fatwa MUI tentang Iklim Sejalan dengan Hak Asasi Manusia

image
Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra (kanan) dan Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo (tengah) menjadi pembicara dalam dialog bertema Aspek HAM dalam Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta, Jumat 22 Maret 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra mengatakan, fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum pengendalian perubahan iklim global sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dhahana, dalam dialog bertema Aspek HAM dalam Fatwa MUI tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim di Jakarta, Jumat, mengatakan fatwa tersebut bisa berdampak positif untuk membangun kesadaran kolektif menjaga alam.

Di samping itu, Dhahana juga menilai fatwa MUI itu sejalan dengan semangat bisnis dan hak asasi manusia yang disuarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Dirjen Hak Asasi Manusia Dhahana Putra: Dengan Dalih Apapun, Perundungan Tidak Boleh Dibiarkan

Dia menuturkan bahwa Kemenkumham telah menginisiasi lahirnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

“Kita mendorong perusahaan memiliki tanggung jawab mengatasi dampak negatif dari operasi bisnis yang merusak lingkungan,” katanya.

Ia menegaskan Indonesia berkomitmen kuat untuk memitigasi perubahan iklim. Salah satu langkahnya adalah bergabungnya Indonesia menjadi negara pihak dalam Paris Agreement dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Persetujuan Paris Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim.

Baca Juga: Dhahana Putra: Revitalisasi Kantor Urusan Agama Melayani Semua Agama untuk Permudah Akses Publik

Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI Hayu Prabowo menyebut, kegagalan mencegah perubahan iklim berimplikasi kepada hak asasi manusia.

MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 pada 10 November 2023 yang mengharamkan segala tindakan yang menyebabkan kerusakan alam dan berdampak pada krisis iklim.

Fatwa tersebut juga memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha untuk menaati ketentuan perizinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dengan benar dan mengadopsi praktik bisnis berkelanjutan. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait