DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

LPSK Minta Bharada E Tidak Ikut Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Alasannya

image
Ilustrasi rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. LPSK minta Bharada E tidak dihadirkan dalam rekonstruksi.

ORBITINDONESIA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polri tidak menghadirkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berlangsung.

Alasan LPSK meminta hal tersebut agar Bharada E tidak bertemu langsung dengan Ferdy Sambo di lokasi rekonstruksi kejadian.

Untuk diketahui, Bharada E merupakan salah satu dari lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bharada E saat ini juga dalam perlindungan LPSK karena menjadi Justice Collaborator (JC) mengungkap fakta peristiwa tersebut.

Baca Juga: Bikers Knalpot Bising Lakukan Aksi Penganiayaan Gara-Gara Tidak Terima Ditegur Warga, Pelaku Kini Diburu

"Demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS (Ferdy Sambo). Apalagi dalam jarak dekat dan kalau E tidak mau bertemu FS," tutur Wakil Ketua LPSK Manager Nasution, dikutip dari PMJ News, Selasa, 30 Agustus 2022.

Sebagai gantinya, LPSK mengusulkan peran Bharada E dalam rekonstruksi tersebut dilakukan oleh pemeran pengganti.

"Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik," tuturnya.

Baca Juga: Persib Bandung Babak Belur di Kaki PSM Makassar, Babek Belur Juga di Hadapan Netizen

Ia menegaskan, ada aturan yang membolehkan Bharada E sebagai JC tidak berhadapan dengan tersangka lain.

Sebagaimana diberitakan, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J rencananya akan digelar hari ini, Selasa.

Lokasi rekonstruksi tersebut di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Inilah Deretan Prestasi Hendra Ahsan, Sebelum Hadapi Aaron Soh di Final World Championship

Bareskrim Polri juga akan menghadirkan lima tersangka dalam rekonstruksi tersebut, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Selain itu Komnas HAM, LPSK, dan Kejaksaan akan turut mengawasi jalannya rekonstruksi.***

Berita Terkait