DECEMBER 9, 2022
Nasional

Presiden Jokowi Tunjuk Marsdya TNI Mohammad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara

image
Dokumentasi-Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Mohamad Tonny Harjono (tengah), bersama Panglima Komando Operasi Udara I (Pangkoopsud I) Marsma TNI Mohammad Nurdin (kiri), serta mantan Pangkoopsud I Marsda TNI Bambang Gunarto (kanan) usai menghadiri upacara serah terima jabatan (sertijab), di Makoops Udara I, Jakarta, Senin, 27 November 2023. (ANTARA/Rio Feisal)

ORBITINDONESIA.COM - Presiden Joko Widodo menunjuk Marsekal Madya (Marsdya) TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) menggantikan Marsekal TNI Fadjar Prasetyo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penunjukan Marsdya Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/TNI/Tahun 2024 yang ditandatangani 25 Maret 2024.

"Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/TNI/Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang pemberhentian dengan hormat Marsekal TNI Fadjar Prasetyo dari jabatannya sebagai KSAU, dan pengangkatan Marsekal Madya TNI Mohamad Tonny Harjono sebagai KSAU yang baru," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Selasa, 2 April 2024.

Baca Juga: Satu Prajurit TNI AU Meninggal Akibat Insiden Tabrakan Terjun Payung, Begini Penjelasan KSAU Fadjar Prasetyo

Penggantian KSAU ini dilakukan karena Marsekal Fadjar Prasetyo akan memasuki masa pensiun pada 9 April 2024 mendatang.

Ari Dwipayana menyampaikan, Keppres tersebut mulai berlaku sejak saat pelantikan yang rencananya akan diselenggarakan dalam waktu dekat.

Marsekal Fadjar menjabat sebagai KSAU sejak dilantik Presiden di Istana Negara 20 Mei 2020 lalu.

Baca Juga: KSAU Fadjar Prasetyo Benarkan Adanya 2 Pesawat Jatuh di Pasuruan, Jumlah Awak dan Kronologi Lengkap Belum Diketahui

Saat itu Fadjar dilantik menjadi KSAU bersama dengan Laksamana TNI Yudo Margono yang dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Keduanya dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 dan 33/TNI/Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan KSAL dan KSAU serta Keputusan Presiden Nomor 34 dan 35/TNI/Tahun 2020 tentang Kenaikan Pangkat dalam Golongan Perwira Tinggi TNI. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait