DECEMBER 9, 2022
Nasional

Eks Wakil Menkumham Edward Omar Sharif Hiariej Kembali Dibidik KPK: Surat Penyidikan Baru akan Diterbitkan

image
Arsip - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memberikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran di sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 4 April 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan baru terhadap eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

"Beberapa waktu lalu gelar perkara sudah dilakukan dan forum sepakat untuk diterbitkan surat perintah penyidikan baru dengan segera," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 5 April 2024 malam.

Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.

Baca Juga: Tinjau Pembangunan Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Ibnu Chuldun Mewanti-wanti Kontraktor

"Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut.”

Sebelumnya hakim Estiono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 30 Januari 2024 memutuskan penetapan tersangka terhadap Edward Omar Sharif Hiariej oleh KPK adalah tidak sah.

"Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Estiono.

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun akan Dilantik Jadi Staf Ahli bidang Politik dan Keamanan Jumat Besok

Eddy adalah salah seorang tersangka yang ditetapkan penyidik KPK dalam dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kementerian Hukum dan Hak Asas Manusia.

Selain Eddy, tersangka lainnya adalah pengacara Yosi Andika Mulyadi (YAM) dan asisten pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana (YAR). Sementara itu, seorang lainnya, yakni Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan (HH) telah ditahan oleh komisi antirasuah. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait