DECEMBER 9, 2022
Nasional

Selasa Besok, KPU Akan Serahkan Tambahan Alat Bukti ke Mahkamah Agung pada Sidang Lanjutan PHPU Pilpres

image
Tangkapan layar - Anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI akan menyerahkan tambahan alat bukti pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 16 April 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan bagi seluruh pihak, baik pemohon (pasangan calon nomor urut 1 dan 3), termohon (KPU), pihak terkait (pasangan calon nomor urut 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu) untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan.

"KPU akan menggunakan kesempatan tersebut yang telah diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Persidangan MK," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Senin, 15 April 2024.

Baca Juga: Pengamat Wijaya Dg Mapasomba: Penjelasan Menko Airlangga Hartarto di Sidang Mahkamah Konstitusi Sangat Logis

Kendati demikian, Idham tidak bisa merespons mengenai hal-hal yang masih bersifat spekulasi, sementara perihal hasil putusan harus bersifat kepastian hukum.

"KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum," jelasnya.

Mahkamah Konstitusi membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

Baca Juga: Pengamat Politik Igor Dirgantara: Jika Presiden Dipanggil Mahkamah Konstitusi, Bisa Timbul Komplikasi Politik

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo pada akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat, 5 April 2024.

Suhartoyo mengatakan, tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait