DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Lemahkan Dalil Anies-Muhaimin Tentang Erick Thohir Dituding Melanggar Aturan Pemilu

image
Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani membacakan isi pertimbangan dalam sidang pembacaan putusan untuk perkara PHPU Pilpres 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (22/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) melemahkan dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, perihal Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melanggar aturan pemilu karena diduga tidak pernah cuti atau mundur dari jabatan, saat melakukan kampanye untuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Menurut Mahkamah, dalil permohonan a quo adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani, membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Mahkamah Konstitusi mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Erick Thohir sejatinya telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Baca Juga: Anies Baswedan: AMIN Segera Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres 2024

Namun, MK mengakui Bawaslu belum memperhatikan aspek lain dalam menarik kesimpulan terkait dugaan pelanggaran pemilu tersebut.

“Bawaslu belum memperhatikan aspek lain seperti penggunaan fasilitas negara, citra diri, dilakukan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan negara, maupun waktu pelaksanaan yang berada dalam tahapan kampanye pemilu,” ujar Arsul.

Hal tersebut, kata dia, terjadi karena tidak adanya persyaratan baku maupun tata urut atau pisau analisis yang harus digunakan oleh Bawaslu, dalam menentukan bagaimana suatu peristiwa dianggap memenuhi atau tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Sebut Koalisi Perubahan Sudah Selesai Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Pilpres 2024

“Sehingga menyebabkan penarikan kesimpulan dari peristiwa yang diduga terdapat pelanggaran pemilu tidak dilakukan secara komprehensif,” imbuh Arsul.

Namun demikian, Mahkamah juga tidak dapat berpendapat terlalu jauh. Hal ini karena kubu Anies-Muhaimin tidak mengajukan bukti lebih lanjut dalam persidangan yang dapat meyakinkan Mahkamah akan kebenaran dalil tersebut.

Diketahui, MK menyatakan menolak seluruh permohonan Anies-Muhaimin. Mahkamah berkesimpulan permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Abdul Chair Ramadhan: Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sengketa Pilpres Bersifat Final dan Mengikat

Pada sidang pleno terbuka untuk umum itu, MK juga membacakan putusan perkara sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sama halnya dengan amar putusan Anies-Muhaimin, MK juga menolak seluruh permohonan Ganjar-Mahfud.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut berpendapat seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait