DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Penjabat Gubernur Syafrizal ZA: Lima Smelter Timah di Kepulauan Bangka Belitung PHK 1.000 Pekerja

image
Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal ZA (ANTARA/HO-Aprionis)

ORBITINDONESIA.COM - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA menyatakan, lima smelter terkait kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas 1.000 orang pekerjanya.

"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja  yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu, 1 Mei 2024.

Menurut Syafrizal ZA, pekerja yang kena PHK itu berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang  sekitar 500 orang.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Smelter Berkait Perkara Korupsi Timah

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," katanya.

Menurut Syafrizal, dinas terkait sedang melakukan pendataan para pekerja yang diberhentikan perusahaan ini.

"Dalam waktu dekat ini, kita mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," katanya.

Baca Juga: Tenaga Ahli Barita Simanjuntak Sebut Penuntasan Kasus Timah Jadi Pionir Perbaikan Sektor Tambang

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilisnya menyatakan, Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Lima smelter yang sudah disita oleh Kejagung yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN) dan PT Refined Bangka Tin (RBT).

"Hal ini dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya, namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," katanya. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait