DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Biadab, Guru Ngaji Mencabuli Bocah di Bekasi, Lokasinya di Sekolah

image
Ilustrasi guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur di Bekasi.

ORBITINDONESIA - Biadab. Seorang guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur di lingkungan sekolah.

Kasus guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur tersebut terjadi di sebuah sekolah yang ada di Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Oknum guru ngaji mencabuli bocah di bawah umur tersebut berinisial FF (45).

Baca Juga: Pengumuman Harga BBM Naik, SPBU Fatmawati Langsung Ditutup, Ternyata Ini Alasannya

Dilansir dari laman PMJ News, Sabtu, 3 September 2022, FF saat ini telah diamankan oleh polisi dari Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada Senin, 22 Agustus 2022 di lingkungan sekolah di wilayah Medan Satria.

Menurut Hengki, kasus ini bermula ketika FF selaku guru ngaji melihat korban dan temannya yang berjalan memasuki ruang kelas.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Pertandingan Persis Solo vs PSIS Semarang

Pelaku melihat korban dalam kondisi pucat, FF kemudian mendatangi korban yang berada di dalam kelas untuk memijat tangan dan dahi korban.

Tetiba, salah seorang teman lain korban masuk ke dalam kelas.

"Tersangka kemudian mengajak korban untuk pindah ke ruang kelas yang kosong," ujar Kombes Hengki.

Baca Juga: Dok! Harga BBM Naik Per Hari Ini, Pemerintah Siapkan Dana Bansos Rp24,17 Triliun untuk Masyarakat Miskin

Di ruang kosong itulah, lanjut Hengki, pelaku FF diduga melakukan perbuatan cabul. FF yang awalnya memijat korban justru malah meremas payudara korban.

Atas perbuatannya, FF telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya paling lama lima belas tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Terkait