DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gubernur Papua Lukas Enembe Terlibat Gratifikasi Rp1 Miliar, Kuasa Hukum: Dia Tidak akan Kabur

image
Gubernur Papua Lukas Enembe resmi dicekal bepergian ke luar negeri.

ORBITINDONESIA - Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus korupsi beruoa gratifikasi Rp1 miliar yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gubernur Papua Lukas Enembe lantas dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK.

Koordinator kuasa hukum Lukas Enembe, Stevanus Rening mengatakan bahwa saat ini Gubernur Papua Lukas Enembe tengah sakit dan tidak bisa mendatangi pemeriksaan oleh penyidik KPK di Mako Brimob Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 September 2022.

Baca Juga: Graham Potter Termotivasi dengan Visi Bos Chelsea

Dilansir dari PotralPapua.com dalam artikel berjudul Gubernur Papua Lukas Enembe Tidak Merasa Bersalah dan Siap Hadapi KPK, kuasa hukum menegaskan bahwa Lukas tidak akan kabur.

"Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat," ujarnya.

Kuasa hukum cukup kaget dengan penetapan tersangka Gubenur Papua Lukas Enembe oleh KPK perihal kasus Gratifikasi tanpa ada proses.

Baca Juga: Noah akan Gelar Konser Satu Dekade Memakai Konsep NFT

"Tidak pernah diperiksa, tiba-tiba jadi tersangka gratifikasi Rp1 miliar, ini cukup lucu ada apa dengan KPK," terangnya.

Menurut kuasa hukum, uang Rp1 miliar yang ditransfer merupakan uang pribadi milik pak Gubernur.

"Lucu, masa gratifikasi kelas gubernur hanya Rp1 miliar, tidak masuk di akal. Itu yang pak Gubernur yang ditransfer untuk berobat pada tahun 2020 lalu," ujarnya.

Baca Juga: Diego Costa Resmi Berseragam Wolverhampton Wanderers

Kuasa hukum menambahkan pihaknya telah bertemu dengan tim KPK perihal perkara itu, yang mana pertemuan itu kuasa hukum meminta agar proses ditunda perihal kesehatan.

"Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat," pungkasnya.*** (PortalPapua.com/Silas Ramandey)

Berita Terkait