DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Satono adalah Mantan Bupati Lampung Timur yang Meninggal dalam Status Buronan Terpidana Perkara Korupsi APBD

image
Satono, Mantan Bupati Lampung Timur yang Meninggal dalam Status Buronan Terpidana Korupsi APBD Rp119 Miliar.

ORBITINDONESIA – Kabupaten Lampung Timur sedang dalam sorotan menyusul belum diterimanya gaji 264 perangkat desa selama enam bulan terakhir dengan dugaan anggaran daerah defisit ini punya sejarah hukum yang menghebohkan publik.

Dan, sejarah kehebohan Lampung Timur yang merupakan pecahan dari kabupaten induk, Lampung Tegah ini terjadi sewaktu daerah itu dipimpin oleh bupati Satono yang divonis 15 tahun penjara dalam perkara korupsi APBD 2008 bernilai Rp119 miliar.

Satono sendiri akhirnya meninggal pada Senin 12 Juli 2021 di Jakarta dalam usia 68 tahun dengan status buronan pihak penegak hukum selama 10 tahun sejak ia dijatuhi vonis kasasi oleh Mahkamah Agung pada tahun 2012.

Baca Juga: Surat Eko Kuntadhi: Saya Menyatakan Mundur Dari Ketua Umum Ganjarist

Dalam putusannya pada tahun 2012, Mahkamah Agung menghukum Satono 15 tahun penjara denda Rp500 juta.

Selain itu, Mahkamah Agung juga menghukum Satono dengan membayar uang pengganti Rp10,58 miliar.

Satono yang dijatuhi vonis karena korupsi APBD Lampung Timur bernilai Rp119 miliar bersama taipan lokal Lampung Sugiarto Wiharjo alias Alay, pemilik kelompok usaha Tripanca ini, jenazahnya dikubur di kampung halamannya di Kota Pekalongan, Lampung Timur.

Alay, selaku mitra korupsi Satono yang dijatuhi hukuman penjara 18 tahun penjara ditangkap penegak hukum di Tanjung Benoa, Bali pada 6 Februari 2019.

Baca Juga: Kisah Presiden Jokowi yang Gemar Bersedekah dan Puasa Senin Kamis

Selain hukuman badan selama 18 tahun penjara, Mahkamah Agung juga mendenda Alay Rp500 juta dan membayar uang pengganti Rp106 miliar.

Dalam catatan Wikipedia, Satono adalah bupati Lampung Timur pertama yang dipilih melalui pemilihan langsung. Waktu itu, ia berpasangan dengan Erwin Arifin.

Satono menjabat bupati Lampung Timur periode 2005-2010. Selanjutnya, melalui jalur independen berpasangan dengan Erwin Arifin, Satono kembali terpilih untuk periode 2010-2015.

Tetapi, baru sekitar 1,5 tahun menjabat bupati, Satono tersandung perkara korupsi APBD Lampung Timur Rp119 miliar, sehingga ia divonis 15 tahun penjara.

Baca Juga: Bejat, Kakek Cabul di Pandeglang Sebabkan Remaja Hamil 6 Bulan, Orangtua Tidak Terima

Meskipun divonis belasan tahun, Satono belum pernah menjalani hukuman di dalam penjara, karena ia langsung menghilang sampai meninggal dalam status buronan. ***

Berita Terkait