DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Polisi Tertembak Gas Air Mata dari Sesama Polisi di Gorontalo, Sebut Ada Kelalaian

image
Korban tertembak senjata pelontar gas air mata Bripda Arif Gani menjalani perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo.

ORBITINDONESIA - Anggota polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua, Arif Gani tertimpa sial. Dia tertembak senjata pelontar gas air mata atau flash ball dari rekannya sendiri, Bripda MRW.

Peristiwa polisi tertembak gas air mata tersebut terjadi di Asrama Sekolah Polisi Negara Kepolisian Daerah Gorontalo, Jumat, 16 September 2022 malam.

Baca Juga: New Year Gaza 24 B

Dilansir dari ANTARA, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Komisaris Besar Polisi Wahyu Tri Cahyono dalam keterangannya di Gorontalo, Sabtu, 17 September 2022 menjelaskan korban Bripda Arif mengalami luka cukup serius pada bagian kepala sebelah kiri bawah akibat kelalaian Bripda MRW yang bertugas di Bagian Pelayanan Umum SPN itu.

Baca Juga: Thomas Doll Sebut Persija Jakarta Masih Lapar Kemenangan, Siap Gusur Madura United Dari Puncak Klasemen

"Saat ini (Bripda Arif) dalam perawatan di Rumah Sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo," kata Wahyu Tri.

Baca Juga: Survei LSI Denny JA: Elektabilitas PSI yang Dipimpin Kaesang Hanya 1,5 Persen, Gerindra Salip PDI Perjuangan

Bripda Arid Gani dan Bripda MRW merupakan personel yang bertugas di SPN Polda Gorontalo.

Wahyu mengatakan Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan serta Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memproses kasus tersebut dengan cepat dan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan berlaku terhadap Bripda MRW yang telah lalai dalam menggunakan senjata jenis pelontar gas.

Baca Juga: AC Milan dan Inter Milan Sepakat Membongkar Stadion San Siro

Baca Juga: Ditemani Erick Thohir, Prabowo Subianto Makan Siang Bersama Pelaku Usaha Muda

Selain itu, Kapolda juga memerintahkan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Gorontalo untuk memantau kondisi korban selama dirawat di rumah sakit.

"Kabid Propam dan Dirreskrimum sesuai perintah Kapolda langsung mendatangi dan olah TKP (tempat kejadian perkara) tadi malam. Terhadap Bripda MRZ sudah diamankan di polda guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Wahyu Tri.

Wahyu menegaskan perintah kapolda untuk memberikan sanksi tegas kepada Bripda MRZ atas kelalaian yang dilakukannya sehingga mengakibatkan rekannya terluka.

Baca Juga: Yasonna H Laoly Dampingi Megawati Soekarnoputri Selama Jadi Juri Jayed Award 2023 di Roma

Baca Juga: Dapat Dana Segar 9 Triliun, AC Milan Jadi Klub Elite

"Bapak Kapolda telah perintahkan Kabid Dokkes untuk melakukan pengawasan terhadap kondisi korban selama dirawat di rumah sakit guna mendapatkan pengobatan secara maksimal. Mari sama-sama kita doakan semoga korban segera pulih dan bisa beraktivitas seperti sedia kala," ujarnya.***

Berita Terkait