DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ini Dua Nama Calon Pengganti Lili Pintauli Siregar di Kursi Pimpinan KPK

image
Ilustrasi, Komisi III DPR kantongi dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar.

ORBITINDONESIA - Dua nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Lili Pintauli Siregar telah ada di tangan Komisi III DPR.

Dua nama pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK tersebut adalah Johanis Tanak dan Nyoman Wara.

"Yang saya dengar kan namanya Pak Johanis Tanak kalau nggak salah, sama Pak Nyoman Wara kalau nggak salah ya yang dari BPK," ujar anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani soal pengganti Lili Pintauli Siregar di KPK, dikutip dari PMJ News, Selasa, 20 September 2022.

Baca Juga: UU PDP Sah, Ini Daftar Jenis Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

Dia mengatakan, Presiden hanya mengirimkan dua nama calon pimpinan KPK pengganti Lili ke DPR.

Tugas Komisi III DPR yang bermitra dengan KPK memilih satu dari dua nama tersebut.

"Kan nama dari Presiden ada dua, yang dibutuhkan satu berarti kami harus pilih. Kecuali namanya yang dibutuhkan satu yang dikirimkan satu kan berarti kami harus kemudian menyetujui atau tidak setuju," sambungnya.

Baca Juga: Inilah 10 Kunci Untuk Kulit Tetap Sehat Saat Pancaroba Agar Tetap Berkilau

"Tetapi untuk KPK ini mekanismenya bukan persetujuan, memang pemilihan kan. Berbeda dengan hakim agung, berbeda dengan Kapolri itu kan persetujuan semua," imbuhnya.

Lili Pintauli Siregar diketahui mundur dari kursi komisioner KPK di tengah pusaran kontroversi dugaan pelanggaran etik.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak H Panggabean menyatakan penggantian Lili ada di tangan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Di Balik Rabu Wekasan, Kesialan di Bulan Safar, Mitos atau Fakta? Simak Penjelasan Lengkap di Sini

Aturannya tertera di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Nama I Nyoman Wara dan Johanes Tanak merupakan lima nama yang gugur saat voting pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR.

Namun, Presiden dapat mengirimkan nama calon pengganti pimpinan KPK dari para calon yang sempat gugur dipilih.***

Berita Terkait